GridFame.id - Apakah Anda sudah mengganti utang puasa Ramadan tahun lalu?
Tak terasa bulan Ramadan tinggal menghitung hari.
Banyak orang yang kini sibuk membayar utang puasa tahun lalu.
Baik yang membayarnya dengan mengqhada puasa maupun yang membayar fidyah.
Sebagaimana diketahui, ada beberapa orang yang diperbolehkan membayar utang puasa dengan membayar fidyah.
Fidyah ini berupa bahan makanan seperti beras sebanyak 1 mud.
Di antara orang-orang yang boleh membayar utang puasa dengan fidyah adalah orang tua renta dan orang sakit keras yang tidak ada kemungkinan sembuh.
Namun, banyak yang bertanya-tanya apakah fidyah boleh dibayar dengan uang?
Agar tak salah kaprah, ketahui jawabannya di bawah ini.
Simak sampai habis!
Baca Juga: Bolehkah Utang Puasa Ramadan Dibayarkan oleh Orang Lain?
Lewat kanal YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan soal hal tersebut.
Buya Yahya menjelaskan jika menurut mayoritas ulama, fidyah tidak boleh digantikan dengan uang.
"Menurut jumhur ulama (mayoritas ulama) tidak boleh (mengganti fidyah dengan uang)," jelas Buya Yahya, dikutip GridFame dari YouTube Al Bahjah TV.
Namun, perlu diketahui jika ada beberapa madzhab yang memperbolehkannya.
Salah satunya adalah madzhab Imam Hanafi.
"Namun, kembali lagi kepada ushul atau yang dipahami oleh madzhab Hanafi, seperti halnya zakat fitrah juga boleh diganti dengan uang.
Maka fidyah pun bisa juga diganti dengan uang," lanjutnya.
Pendapat Imam Hanafi tersebut bisa diterapkan untuk kemaslahatan.
"Ini adalah pendapat (ulama) yang bisa saja diterapkan untuk kemaslahatan.
Karena mungkin kalau beras sudah punya semuanya, jadi boleh yang lain (bukan beras)," jelasnya.
Baca Juga: Apakah Qhada Puasa Tetap Sah Jika Lupa Niat dan Tidak Sahur?
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar