Dilansir dari laman resmi cairin.id, berikut ini beberapa ciri pinjol legal dan ilegal yang harus diketahui:
Hal pertama yang harus di perhatikan adalah, pinjol ilegal tidak memiliki regulator khusus untuk mengawasi seluruh kegiatan operasionalnya, jadi dapat diartikan pinjol ilegal menjalankan usaha nya tanpa adanya aturan.
Sedangkan pinjol legal berada dalam pengawasan OJK sehingga dapat memperhatikan aspek perlindungan konsumen.
Pinjol legal harus memiliki keterbukaan informasi kedapa konsumen mengenai besaran atau nilat bunga dan denda pinjaman maksimal.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah mengatur bahwa biaya pinjaman maksimal adalah 0,4 persen per hari.
Pinjol ilegal sendiri sama sekali tidak memiliki transparasi dan informasi yang jelas serta tidak mengikuti aturan hukum.
Hal ini yang menyebabkan pinjol ilegal memberikan denda dan biaya pinjaman setinggi langit dan sangat besar, sehingga sangat tidak disarankan untuk digunakan sebagai solusi dari masalah keuangan.
Pinjol ilegal menyelenggarakan kegiatan tanpa mematuhi peraturan, baik POJK atau perundang-undangan lain yang berlaku di Indonesia.
Berbeda dengan pinjol legal yang selalu mematuhi dan mengikuti seluruh peraturan yang berlaku tersebut.
Para tenaga penagih di lembaga pinjol legal diwajibkan sebelumnya untuk mengikuti sertifikasi yang dilakukan oleh AFPI.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar