GridFame.id - Sebenarnya apa yang membuat pinjol legal dan ilegal berbeda?
Bukan hanya tentang izin OJK, ada beberapa bahaya pinjol ilegal yang harus diketahui.
Pinjol ilegal kerap menjerat korbannya dengan bunga yang sangat tinggi.
Selain itu, tenor pinjamannya pun sangat singkat bahkan ada yang hanya hitungan hari saja.
Sehingga, banyak yang kesulitan membayar utang pinjol ilegal beserta bunganya.
Bahkan, beberapa debitur pinjol ilegal nekat galbay gegara tak bisa membayarnya.
Namun, ada bahaya besar jika debitur pinjol ilegal nekat galbay.
Salah satunya adalah data pribadinya akan disebar oleh pihak pinjol ilegal.
Agar hal itu tak terjadi, sebaiknya kenali dulu perbedaan pinjol legal dan ilegal.
Dengan begitu Anda akan tahu bahaya yang akan ditanggung jika nekat mengajukan pinjaman di pinjol ilegal.
Apa saja perbedaan pinjol legal dan ilegal?
Dilansir dari laman resmi cairin.id, berikut ini beberapa ciri pinjol legal dan ilegal yang harus diketahui:
Hal pertama yang harus di perhatikan adalah, pinjol ilegal tidak memiliki regulator khusus untuk mengawasi seluruh kegiatan operasionalnya, jadi dapat diartikan pinjol ilegal menjalankan usaha nya tanpa adanya aturan.
Sedangkan pinjol legal berada dalam pengawasan OJK sehingga dapat memperhatikan aspek perlindungan konsumen.
Pinjol legal harus memiliki keterbukaan informasi kedapa konsumen mengenai besaran atau nilat bunga dan denda pinjaman maksimal.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah mengatur bahwa biaya pinjaman maksimal adalah 0,4 persen per hari.
Pinjol ilegal sendiri sama sekali tidak memiliki transparasi dan informasi yang jelas serta tidak mengikuti aturan hukum.
Hal ini yang menyebabkan pinjol ilegal memberikan denda dan biaya pinjaman setinggi langit dan sangat besar, sehingga sangat tidak disarankan untuk digunakan sebagai solusi dari masalah keuangan.
Pinjol ilegal menyelenggarakan kegiatan tanpa mematuhi peraturan, baik POJK atau perundang-undangan lain yang berlaku di Indonesia.
Berbeda dengan pinjol legal yang selalu mematuhi dan mengikuti seluruh peraturan yang berlaku tersebut.
Para tenaga penagih di lembaga pinjol legal diwajibkan sebelumnya untuk mengikuti sertifikasi yang dilakukan oleh AFPI.
Hal tersebut berbeda jelas dengan apa yang biasanya dilakukan oleh pinjol ilegal, dimana caranya cenderung menggunakan cara kasar, seperti mengancam, tidak manusiawi, dan bertentangan dengan hukum.
Lokasi kantor pinjol legal pasti telah disurvei oleh OJK dan dapat mudah ditemukan di Google, berbeda dengan pinjol ilegal yang alamat kantornya tidak jelas atau ditutupi, bahkan bisa jadi berlokasi di luar negeri untuk menghindari aparat hukum.
Baca Juga: Hati-Hati! Ini Modus Pinjol Ilegal Terbaru yang Sudah Menelan Banyak Korban
Pinjol ilegal akan meminta akses kepada seluruh data pribadi yang ada di dalam smartphone pengguna, yang kemudian disalahgunakan oleh pihak pinjol ilegal untuk melakukan penagihan.
Sedangkan pinjol legal hanya diizinkan mengakses Camera, Microphone, dan Location pada smartphone pengguna.
Penyelenggara pinjol legal wajib menempatkan Pusat Data dan Pusat Pemulihan Bencana di Wilayah Republik Indonesia.
Berbeda dengan pinjol ilegal karena tidak patuh pada aturan, dengan menempatkan data pengguna di Indonesia dan tidak memiliki Pusat Pemulihan Bencana pada saat terjadi gangguan terhadap sistem elektronik.
Baca Juga: 5 Tips Terhindar dari Jebakan Pinjol Ilegal, Dijamin Bikin Debt Collector Kapok
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar