GridFame.id -
Waspada maraknya pinjol ilegal yang beredar di masyarakat.
Pinjol ilegal memang tak henti untuk terus beredar di masyarakat.
Padahal OJK telah mencoba untuk menghilangkan maraknya pinjol ilegal ini.
Namun, sayangnya pinjol ilegal tak ada matinya terus menerus bermunculan.
Dari tahun 2022 hingga 2023 sekitar 4000 lebih aplikasi pinjol ilegal yang telah diblokir.
Tetapi, hal tersebut tak menyurutkan pinjol ilegal beredar.
Ciri-ciri pinjol ilegal anda bisa baca disini Tenor Pinjaman Cuma 2 Minggu dan Bunga Tidak Jelas? Hati-Hati, Ini Ciri-Ciri Pinjol Ilegal yang Tak Akan Bisa Dilunasi
Meskipun sudah dibeberkan soal ciri-ciri pinjol ilegal, tetap saja masih banyak masyarakat yang terjebak.
Nah, pihak OJK pun memberikan sebuah tips agar tak terjebak pinjol ilegal.
Dikutip dari pasarmodal.ojk.go.id, berikut ini merupakan 3 tips agar tak terhindar pinjol ilegal.
1. Cek Legalitas Pinjol
Sebelum memutuskan untuk pengajuan di pinjol ilegal, ada baiknya anda melakukan pengecekkan dahulu ke legalitasan pinjol tersebut.
Anda bisa mengeceknya di Kontak OJK 157 melalaui telepon, Whatsapp 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id.
2. Langsung Hapus SMS Tawaran Pinjol
Dapat penawaran pinjol dari SMS? lebih baik jangan mudah tergiur.
Fintech lending resmi atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik pesan singkat (SMS) ataupun pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.
Sebaiknya anda langsung menghapus saja penawaran tersebut.
3. Jaga Data Pribadi
Hindari mengunduh secara sembarangan aplikasi dan mengunggah KTP atau data pribadi di media sosial.
Hindari bertransaksi keuangan yang menggunakan jaringan wifii umum, dan pastikan menggunakan lembaga jasa keuangan yang telah berizin OJK.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar