Cara tersebut, menurut Auliansyah adalah salah satu upaya pengelabuan pinjol untuk mencekik para debitur.
Tawaran ini membuat masyarakat terjebak sehingga tagihan cicilan menjadi bengkak.
"Itu pengelabuhan mereka, bahwa pinjaman di tempat vendor yang lain, namun sebenarnya adalah dari tempat yang sama mereka pinjam di awal, diarahkan kepada venfor yang baru itu mereka juga yang atau boleh dibilang sebagai 'gurita', inilah akibatnya akan membengkak para nasabah ini untuk membayar pinjaman online tersebut," paparnya.
Makanya, jika Anda tidak bisa melunasi tagihan pinjol, ada baiknya mengajukan restrukturisasi kredit.
Dengan kata lain Anda mengajukan keringanan pembayaran.
Hasilnya bisa melalui kesepakatan, antara tenor diperpanjang atau kita hanya membayar utang pokok saja, tanpa bunga dan denda.
Tapi pastikan Anda benar-benar mendapat keringanan ya!
Jangan mau jika ditawarkan untuk pinjam uang di tempat lain.
Semoga membantu!
Baca Juga: Benarkah Bunga Pinjol Tidak Boleh Berikan Denda Lebih Dari 50%? Ini Penjelasannya
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar