GridFame.id - Sekali sudah terjerat pinjol, rasanya memang sulit untuk keluar.
Ditambah tagihan yang nampaknya tak kunjung selesai.
Hal ini biasanya terjadi pada pinjol ilegal, di mana debitur mengeluhkan tagihan yang seakan dipersulit saat mau dilunasi.
Malah saat sudah lunas, ada saja jebakan pinjol ilegal lain yang menambah beban utang.
Polisi pun mengungkapkan rahasia mengapa tagihan pinjol bisa berkali-kali lipat dari perjanjian semula.
Dilansir dari Kompas.com, salah satunya ternyata karena praktik 'gali lubang tutup lubang' yang ditawarkan pelaku pinjol kepada para debitur.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis membongkar kalau pinjol tersebut menawarkan 'fasilitas' pinjaman lain kepada debitur apabila tidak bisa melunasi tagihan.
"Bila kita melihat di sini ada kata-kata, 'Apabila Anda tidak bisa bayar lunas full, Anda bisa dapat melakukan perpanjangan atau cicilan agar data Anda tidak dialihkan ke pihak ketiga atau namanya vendor. Saya mohon responnya buat pembayaran hari ini'," terang Auliansyah, Jumat (22/10/2021).
Dengan kata lain, debitur diarahkan oleh si pinjol pertama selaku pemberi kredit untuk meminjam lagi di pinjol lain.
Yang mana, pinjol lainnya itu adalah dari rekanan pinjol itu sendiri.
"Di sini dikatakan bahwa apabila dia tidak bisa membayar di pinjaman online yang saat ini, dia diarahkan untuk bisa meminjam ke peminjaman atau vendor lainnya dan vendor itu adalah mereka yang berasal dari satu perusahaan yang sama," katanya.
Cara tersebut, menurut Auliansyah adalah salah satu upaya pengelabuan pinjol untuk mencekik para debitur.
Tawaran ini membuat masyarakat terjebak sehingga tagihan cicilan menjadi bengkak.
"Itu pengelabuhan mereka, bahwa pinjaman di tempat vendor yang lain, namun sebenarnya adalah dari tempat yang sama mereka pinjam di awal, diarahkan kepada venfor yang baru itu mereka juga yang atau boleh dibilang sebagai 'gurita', inilah akibatnya akan membengkak para nasabah ini untuk membayar pinjaman online tersebut," paparnya.
Makanya, jika Anda tidak bisa melunasi tagihan pinjol, ada baiknya mengajukan restrukturisasi kredit.
Dengan kata lain Anda mengajukan keringanan pembayaran.
Hasilnya bisa melalui kesepakatan, antara tenor diperpanjang atau kita hanya membayar utang pokok saja, tanpa bunga dan denda.
Tapi pastikan Anda benar-benar mendapat keringanan ya!
Jangan mau jika ditawarkan untuk pinjam uang di tempat lain.
Semoga membantu!
Baca Juga: Benarkah Bunga Pinjol Tidak Boleh Berikan Denda Lebih Dari 50%? Ini Penjelasannya
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar