GridFame.id - Pinjol baik legal maupun ilegal memiliki risiko.
Risiko pinjol legal juga tak kalah mengerikan dibanding pinjol ilegal.
Pasalnya, pinjol legal juga memiliki debt collector dan desk colllection yang siap melakukan penagihan.
DC pinjol legal juga tak segan mendatangi rumah peminjam yang galbay untuk meminta pelunasan.
Karena itu setiap peminjam harusnya bertanggung jawab pada pinjaman yang diterima jika tak ingin dikejar DC.
Belum lama ini seorang warganet mengungkap pengalaman galbay peminjam pinjol legal.
Sudah membayar cicilan, peminjam justru ditagih lagi oleh pihak aplikasi pinjol.
Setelah diusut, ternyata peminjam sudah ditipu oknum DC Pinjol legal tersebut.
Parahnya sang oknum DC justru mengaku punya backingan sosok ini.
Waduh, apa yang sebenarnya terjadi?
Simak pengalaman korban pinjol legal berikut ini dan cara menghadapi jika terkena masalah yang sama.
Baca Juga: Didatangi DC ke Rumah Gegara Galbay Pinjol, Ini Tips Ampuh Menghadapi Petugas Lapangan
Dilansir dari akun Twitter @Partono_ADjem, ia mengungkap pengalaman galbay dari peminjam pinjol legal.
Peminjam pinjol legal tersebut mengaku dirinya mengalami kerugian karena ditipu oknum desk collection.
"Lagi2 kecurangan aplikasi Kre*******ar, yg alih2 menagih tp sindikat deskcallnya membuat sindikat penipuan," tulisnya.
"Debitur sudah bayar bener dan ikuti arahannya tp malah dijadikan target penipuan oleh aplikasi K**dit P*****. Ini memang kelalaian debitur tp ini efek dari tekanan frekuensi teror DC yg luar biasa. Jd teror2 mereka settingan utk membuat korban panik," jelasnya.
Dalam tangkapan layar yang dibagikannya, peminjam mengaku dirinya sudah membayar cicilan utang sejumlah pinjaman pokok yang diterima.
Akan tetapi ia justru dimanfaatkan oleh DC yang memberikan kode VA pembayaran palsu sehingga cicilan masuk ke rekening pribadi mereka, bukan rekening pinjol.
"Dan pihak K**** P**** sendiri dgn bodohnya meminta maaf. Justru ini mengkonfirmasi bahwa ddlm mereka banyak sekali sindikat penipuan. Mereka mnt maaf dan drama ngasi SP3 kpd si oknum namun tetep nagih. Apa ga monyet ini namanya ya," tegas akun tersebut.
Parahnya lagi, oknum DC tersebut malah sesumbar mengaku punya backingan saat peminjam berniat melapor.
"Dah liat lah kehebatan DC Pinjol ketika debitur ingin melaporkan k Polri or OJK. "Aduh kita sudah bersahabat dengan mereka" Jadi @DivHumas_Polri @CCICPolri @ojkindonesia dianggep sahabat sama pinjol lho," pungkasnya.
Sebagai korban penipuan pinjol, peminjam berhak membuat laporan ke pihak berwajib.
Cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Kepolisian untuk proses hukum melalui laman https://patrolisiber.id atau mengirim pengaduan ke alamat email info@cyber.polri.go.id.
Berikutnya, cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran melalui alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id.
Terakhir, cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Aduan Konten Kominfo melalui alamat email aduankonten@kominfo.go.id, atau ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman aduankonten.id.
Baca Juga: Hati-hati! Ini Dia Daftar Buronan Pinjaman Online yang Ilegal Terbaru!
Source | : | twitter.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar