Hal tersebut diungkapkan oleh, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Helmy Santika.
Ia menjelaskan kalau karyawa pinjol ilegal yang berperan sebagai debt collector dan SMS blaster digaji Rp 15 juta-Rp 20 juta sebulan.
Bahkan, mereka juga difasilitasi tempat tinggal dari perusahannya.
Selain itu, para karyawan tersebut difasilitasi tempat tinggal.
"Gaji antara Rp 15 juta-Rp 20 juta per bulan dan untuk tempat tinggal, akomodasi disiapkan oleh si pendana," kata Helmy dikutip dari GridOto.
Gaji karyawan tersebut artinya dapat membeli motor Honda BeAT dalam sebulan.
Diketahui harga Honda BeAT termahal untuk OT Jakarta berkisar Rp 17 jutaan.
Namun, jika ketahuan tentu saja akibatnya bisa dijebloskan ke penjara.
Baca Juga: Hati-hati! Ini Dia Daftar Buronan Pinjaman Online yang Ilegal Terbaru!
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar