Lewat kanal YouTube-nya, Buya Yahya menjelaskan soal hukum bayar fidyah bagi orang yang lalai bayar utang puasa.
Dijelaskan olehnya, seseorang yang punya utang puasa Ramadan tapi lalai membayar sampai datang Ramadan berikutnya, maka ia mendapat denda.
Denda yang dimaksud di sini adalah denda berupa kewajiban bayar fidyah (jumlah utang puasa × berapa tahun ditinggalkan).
Lantas, bagaimana dengan utang puasanya?
Utang puasa yang ada tetap dianggap utang karena belum dibayar.
Fidyah di sini tidak menggantikan utang puasa, melainkan denda karena kelalaiannya.
"Di saat satu tahun teebentang itu punya kesempatan mengqhada (tidak ada udzur) tapi tidak mengerjakan, lalu sampai masuk Ramadan, maka itulah yang didenda.
Dendanya karena dosa, bayar fidyah setiap hari (sesuai jumlah utang puasa tahun lalu yang ditinggalkan) 6,7 ons," jelasnya.
Namun, jika dalam setahun tersebut tidak ada kesempatan bayar utang puasa karena alasan syar'i, maka tidak wajib bayar fidyah juga.
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: Bolehkah Utang Puasa Ramadan Dibayarkan oleh Orang Lain?
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar