GridFame.id - Tidak ada yang mau kedatangan debt collector.
Sebenarnya, jika mereka melakukan tugas dengan benar, maka tidak harus ada yang ditakutkan soal debt collector.
Soalnya menurut peraturan, debt collector memang tidak boleh menagih dengan cara kasar atau mengancam.
Bahkan tidak boleh juga sampai menyita barang atau mengambil sesuatu sebagai jaminan.
Namun rasanya hal tersebut jarang terjadi.
Debt collector biasanya datang karena debitur tak melunasi utang atau tagihannya seperti pinjaman online atau pinjol.
Nah, berikut ini cara agar debt collector pinjol tak datang ke rumah.
Jika Anda membayar tagihan tepat waktu, maka debt collector tidak akan ke rumah untuk menagih paksa.
Jadi pastikan Anda membayar tagihan sebelum tanggal jatuh tempo.
Debt collector bisanya datang jika Anda tidak bisa dihubungi. Pasalnya banyak sekali kasus peminjam uang kabur dan melupakan kewajibannya.
Maka dari itu, tetap berikan kabar meski Anda belum bisa membayar tagihannya.
Dengan begitu, Anda bisa berdiskusi melalui telepon genggam saja.
Jika Anda benar-benar kesulitan membayar, sampaikan hal tersebut baik-baik. Buatlah kesepakatan soal keringanan bunga atau perpanjangan tenor.
Namun, jika memang tetap mendatangi rumah anda, atasi dengan cara-cara begini dikutip dari www.bfi.co.id.
- Menghadapi debt collector adalah dengan menerima kedatangannya dengan baik.
- Debt collector yang resmi bertugas memiliki surat tugas resmi dari Lembaga Keuangan atau Agency tempat Ia bekerja. Selain itu, seorang debt collector juga wajib memiliki Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SP3).
- Bersikap kooperatiflah dengan debt collector jika terdapat pertanyaan yang berhubungan dengan kesulitan pembayaran angsuran.
- Upayakan untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan tanpa kekerasan, karena sesungguhnya kedua belah pihak sama-sama membutuhkan solusi yang tepat.
Mudah banget kan?
Dengan begini hidup akan damai sentosa tanpa harus memikirkan kedatangan debt collector.
Soalnya, debt collector itu pasti datang kalau sampai kita menunggak tagihan.
Semoga membantu!
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar