Melansir dari video TikTok Hendra Yusuf, Anda bisa melakukan penarikan SLIK OJK secara online.
Caranya pun tidak serumit yang dikatakan orang-orang.
Pertama-tama, kunjungi laman http://konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK.
Selanjutnya, isi formulir yang tersedia di halaman tersebut, meliputi:
Jika sudah mengisi informasi di atas, lalu klik Lanjut.
Setelah itu, isi data diri pada kolom yang telah disediakan.
Mulai dari nama, tanggal lahir, KTP dan keperluan menarik SLIK OJK.
Jika pendaftaran berhasil, Anda akan diminta memberikan foto dan foto selfie dengan KTP lewat WhatsApp OJK.
Setelah itu, tanda tangani surat atau berkas yang diberikan dan kirim balik ke WhatsApp OJK.
Nantinya, hasil SLIK OJK akan dikirim lewat email Anda.
Baca Juga: Sudah 10 Tahun yang Lalu, Apakah Catatan Buruk di SLIK OJK Masih Tetap Ada?
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar