3. Suku bunga dan denda sangat tinggi bisa mencapai 1 persen sampai 4 persen per hari.
4. Jangka waktu pelunasan sangat singkat tidak sesuai kesepakatan.
5. Pinjol ilegal selalu meminta akses semua data di ponsel seperti kontak, foto, dan video, hal ini digunakan untuk senjata meneror peminjam saat gagal bayar.
6. Pinjol ilegal melalukan penagihan tidak beretika dapat berupa teror, intimidasi, hingga pelecehan.
7. Pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.
Selain itu, Anda juga bisa melihat daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK di bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau hubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157, whatsapp 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar