Ketika dicek ternyata ada penagihan dari Gojek, karena menunggak Gopaylater.
Padahal ia tak pernah sama sekali mengaktfkan Gopaylater.
Ada tagihan sejumlah Rp129.000, ia pun mencoba menghubungi pihak Gojek melalui CS.
Namun, tak ada penyelesaiaan dari pihak Gojek.
Apakah bisa dilaporkan? bisa berikut ini caranya dikutip dari cermati.com:
1. Wajib Melapor ke Pihak Terkait, Hubungi Call Center Resmi
2. Melapor ke Pihak Perusahaan Dompet Digital atau E-commerce Terkait
3. Melapor ke Pihak Berwajib (Kepolisian)
4. Melapor ke Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
5.Menulis Surat Pembaca
Baca Juga: Ini Alasan Kenapa Gopaylater Cicil Tidak Bisa Digunakan, Coba Cek Akun Gopay Sekarang!
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar