GridFame.id -
Gopaylater merupakan fitur pembayaran dari aplikasi Gojek.
Dimana pengguna bisa menyelesaikan transaksinya dan pelunasan dikemudian hari.
Namun, Gopaylater tak bisa seperti aplikasi paylater pada umumnya yang pelunasannya dengan dicicil.
Gopaylater hanya bisa pelunasan dengan sekali bayar saja.
Gopaylater jatuh tempo setiap tanggal 1 di awal bulannya.
Cara aktivasi Gopaylater anda bisa baca disini Begini Cara Aktivasi Gopay Paylater Terbaru yang Gampang
Namun, ada salah satu pengalaman pahit dengan Gopaylater.
Salah satu debitur ini dietror diduga jadi dc Gopay yang menerornya.
Baca Juga: Pengalaman Telat Bayar Gopaylater 6 Bulan, Benarkah Penagihan Langsung Datang ke Rumah?
Cerita tersebut dibeberkannya di web mediakonsumen.com.
Ia menceritakan tiba-tiba banyak nomor baru yang menghubunginya.
Ketika dicek ternyata ada penagihan dari Gojek, karena menunggak Gopaylater.
Padahal ia tak pernah sama sekali mengaktfkan Gopaylater.
Ada tagihan sejumlah Rp129.000, ia pun mencoba menghubungi pihak Gojek melalui CS.
Namun, tak ada penyelesaiaan dari pihak Gojek.
Apakah bisa dilaporkan? bisa berikut ini caranya dikutip dari cermati.com:
1. Wajib Melapor ke Pihak Terkait, Hubungi Call Center Resmi
2. Melapor ke Pihak Perusahaan Dompet Digital atau E-commerce Terkait
3. Melapor ke Pihak Berwajib (Kepolisian)
4. Melapor ke Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
5.Menulis Surat Pembaca
Baca Juga: Ini Alasan Kenapa Gopaylater Cicil Tidak Bisa Digunakan, Coba Cek Akun Gopay Sekarang!
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar