Bukan hanya itu saja, Anda juga jangan asal sebar data pribadi di media sosial, baik dalam sebuah postingan foto atau video KTP, buku rekening bank termasuk akun pinjol.
Jika Anda mendapatkan SMS atau e-mail dari nomor atau orang yang tidak dikenal dengan isinya yang pemberian hadiah atau link tertentu, sebaiknya abaikan saja.
Sebab, isi pesan tersebut bersifat mencurigakan yang berujung dengan penipuan.
Memang setiap kali ada nomor baru yang menghubungi, pastinya tidak tertera nama pemiliknya sehingga Anda tidak bisa mengetahui apakah nomor tersebut punya teman, saudara atau justru orang yang mengatasnamakan bank atau pinjol.
Angkat telepon tersebut dan dengarkan informasi dengan tenang.
Jika awal pembicaraan sudah mencurigakan sebaiknya segera tutup telepon tersebut dan blokir nomor pengguna.
Kini banyak perbankan dan pinjol ilegal yang nama atau logonya menyerupai pinjol yang telah terdaftar dan berizin di OJK.
Agar tidak terkecoh, Anda bisa melakukan pengecekan legalitas pinjol di OJK terlebih dahulu.
Paling utama, Anda bisa mengecek nomor call center resmi bank atau pinjol.
- Kontak OJK 157
- Whatsapp 081-157-157-157
- www.ojk.go.id
- Email konsumen@ojk.go.id
- Kontak157.ojk.go.id
Baca Juga: Tak Cuma KTP, Nama Ibu Kandung yang Bocor Juga Bisa Jadi Celah Data Diri Dipakai Pinjol?
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar