Artinya, pegawai pajak juga menerima gaji sesuai dengan aturan tersebut.
Dalam aturan itu, besaran gaji ditentukan berdasarkan golongan jabatan masing-masing PNS, yakni minimal Rp 1.560.800 dan maksimal Rp 5.901.200.
Berikut rinciannya:
Golongan I
- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
- IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
- IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
- IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Baca Juga: 'Dua-duanya Salah' Sosok Ini Bongkar Kelakuan Agnes Pacar Dandy Dari SD Sudah Bermasalah, Bocorkan Juga Kalau David Bersalah?
Tunjangan pegawai pajak Kemenkeu
Selain gaji tersebut, pegawai pajak juga berhak menerima tunjangan kinerja yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015.
Berikut rinciannya sesuai jabatan:
- Pejabat Struktural (Eselon I): Rp 117.375.000
- Pejabat Struktural (Eselon I): Rp 99.720.000
- Pejabat Struktural (Eselon I): Rp 95.602.000
- Pejabat Struktural (Eselon I): Rp 84.604.000
- Pejabat Struktural (Eselon II): Rp 81.940.000
- Pejabat Struktural (Eselon II): Rp 72.522.000
- Pejabat Struktural (Eselon II): Rp 64.192.000
- Pejabat Struktural (Eselon II): Rp 56.780.000
- Pranata Komputer Utama: Rp 42.585.000
- Pejabat Struktural (Eselon III): Rp 46.578.000
- Pejabat Struktural (Eselon III): Rp 42.058.000
- Pemeriksa Pajak Madya: Rp 34.172.125
- Penilai PBB Madya: Rp 28.914.875
- Pejabat Struktural (Eselon III): Rp 37.219.800
- Pranata Komputer Madya: Rp 27.914.850
- Pejabat Struktural (Eselon IV): Rp 28.757.200
- Pemeriksa Pajak Muda: Rp 25.162.550
- Penilai PBB Muda: Rp 21.567.900
- Pejabat Struktural (Eselon IV): Rp 25.411.600
- Pemeriksa Pajak Penyelia: Rp 22.235.150
- Penilai PBB Penyelia: Rp 19.058.700
- Pejabat Struktural (Eselon IV): Rp 22.935.726
- Pranata Komputer Muda: Rp 21.586.600
- Pranata Pemeriksa Pajak Pertama: Rp 17.268.600
- Pranata Komputer Penyelia: Rp 16.189.312
- Pranata Komputer Pertama: Rp 16.189.312
- Penilai PBB Pertama: Rp 15.110.025
- Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan: Rp 15.417.937
- Penilai PBB Pelaksana Lanjutan: Rp 14.390.075
- Penelaah Keberatan Tk. I: Rp 15.417.937
- Pelaksana lainnya: Rp 11.306.487
- Penelaah Keberatan Tk. II: Rp 14.684.812
- Account Representative Tk. I: Rp 14.684.812
- Pelaksana lainnya: Rp 10.768.862
- Pranata Komputer Pelaksana Lanjutan: Rp 13.986.750
- Penelaah Keberatan Tk. III: Rp 13.986.750
- Account Representative Tk. II: Rp 13.986.750
- Pelaksana lainnya: Rp 10.256.950
- Pemeriksa Pajak Pelaksana: Rp 13.320.562
- Penilai PBB Pelaksana: Rp 12.432.525
- Penelaah Keberatan Tk. IV: Rp 13.320.562
- Account Representative Tk. III: Rp 13.320.562
- Pelaksana lainnya: Rp 9.768.412
- Pranata Komputer Pelaksana: Rp 12.686.250
- Penelaah Keberatan TK. V: Rp 12.686.250
- Account Representative Tk. IV: Rp 12.686.250
- Pelaksana lainnya: Rp 8.457.500
- Pranata Komputer Pelaksana Pemula: Rp 12.316.500
- Account Representative Tk. V: Rp 12.316.500
- Pelaksana lainnya: Rp 8.211.000
- Pelaksana: Rp 5.361.800 - Rp 7.673.375
Baca Juga: Gigitannya Bisa Bikin Sekeluarga Celaka! Pakai 6 Bahan Alami Ini Untuk Mengusir Kelabang dari Rumah
PROMOTED CONTENT
Komentar