GridFame.id -
Teror pinjol atau pinjaman online kini paling sering mendapatkan banyak keluhan.
Alasannya karena banyak yang merasa dirugikan dengan teror pinjol tersebut.
Mulai dari sebar data hingga teror ke debitur mendatangi rumah untuk penagihan.
Sebetulnya, OJK telah mengatur soal penagihan debt collector lapangan.
Dimana debt collector tak boleh berlaku kasar terhadap debitur.
Sebar data atau perampasan kendaraan secara asal juga dilarang dilakukan oleh debt collector.
Bahkan, saat melakukan penagihan, debt collector harus membawa beberapa surat resmi.
Untuk dokumennya apa saja, anda bisa baca disini Usir Debt Collector Jika Saat Menagih Tak Membawa Dokumen Resmi Ini
Nah, banyak yang bertanya-tanya kapan dc pinjol legal akan terus menagih debitur?
Berikut ini rentang waktu teror penagihan pinjol ke debitur.
Akun media.pinjol membeberkan soal rentang waktu penagihan pinjol.
"Kapan sih dc berhenti menagih? Tentu saja banyak pertanyaan dan juga banyak yang khawatir mengenai dc lapangan akan datang ke rumah," bebernya.
Ia pun menjelaskan kalau debt collector pinjaman online legal memiliki tenggang waktu penagihan.
Semisal 1 debitur ditagih hanya dalam waktu satu bulan saja.
"Disini gue kasih tahu kepada kalian bahwa dc pinjaman oline legal memiliki masa expired dalam penagihannya. Contoh misalnya 1 nasabah ada masa expirednya 1 bulan tetapi kalian gak usah senang-senang dulu," jelasnya.
Namun, beberapa pinjol ada yang bahkan tak berhenti melakukan penagihan dan ia pun memberikan solusi menghadapi debt collector.
"Karena dc pinjaman online tidak akan berhenti menagih kalian, solusinya bagaimana? abaikan penagihan, abaikan dc datang ke rumah. Jika aktifitas merasa terganggu gara gara ditagih pinjol silahkan langsung ganti nomor saja," tutupnya.
Jika ditilik dari hukumonline.com, pihak pinjol sebetulnya hanya boleh melakukan penagihan dalam kurun waktu 90 hari saja.
Setelah 90 hari, pinjol tetap melakukan penagihan namun dengan cara datangnya pihak ketiga.
Sehingga bukan berarti utang anda lunas dalam waktu 90 hari melainkan tetap ada penagihan dengan debt collector ke rumah.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar