GridFame.id - Anda tak perlu lagi takut jika di datang debt collector.
Banyak sekali masyarakat yang takut ketika di datangi debt collector saat penagihan.
Lantaran tak sering debt collector melakukan kekerasan ke debitur.
Bahkan, banyak berita bertebaran perihal debt collector yang menghajar debitur.
Padahal hukum dan etika debt collector sendiri telah diatur.
Untuk penjelasan soal hukum debt collector bisa anda baca disini Berikut Aturan Hukum Mengenai Penagihan Debt Collector, Debitur Tak Perlu Takut Lagi!
Selain itu, debt collector juga kini tak bisa sembarangan menagih.
Jika datang namun dengan tangan kosong, sebaiknya tak usah diterima.
Pasalnya, debt collector wajib membawa dokumen resmi ini saat penagihan.
Apa saja?
Baca Juga: Ternyata Debt Collector Dilarang Menagih Utang ke Debitur Lewat Dari Jam 8 Malam, Kenapa?
Dikutip dari pasarmodal.ojk.go.id, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan kepada para debt collector lapangan untuk mengikuti sejumlah ketentuan dalam proses penagihan.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi Idris menjelasakan jika proses penagihan ke debitur, debt collector wajib membawa sejumlah dokumen.
Dokumen apa saja yang wajib dibawa?
1. Kartu Identitas
2. Sertifikat Prosfesi
3. Surat Tugas dari Perusahaan
4. Bukti Jaminan Fidusia
Riswinandi Idris mengatakan kalau dokumen tersebut wajib dibawa untuk memperkuat legalitas hukum.
"Dokumen tersebut harus senantiasa dibawa dan digunakan untuk memperkuat aspek legalitas hukum ketika dilakukan upaya penarikan," katanya dalam sebuah diskusi virtual, Senin (26/7/2021).
Riswinandi Idris juga mengatakan sebelum mendatang debitur, wajib untuk mengirim surat peringatan terlebih dahulu.
Mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, perusahaan pembiayaan diperbolehkan untuk bekerjasama dengan pihak ketiga dalam melakukan penagihan utang.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar