GridFame.id - Pasti Anda pernah mendengar ada seseorang yang terjerat banyak pinjol.
Tak hanya 2 atau 3, tapi jumlahnya bisa sampai puluhan pinjol.
Hal itu bisa jadi bermula dari gali lubang tutup lubang untuk menutup utang satu dan lainnya.
Tentu saja sebenarnya hal ini datang dari individu peminjam sendiri yang berimbas dari sifat konsumtif dan tak pernah merasa cukup.
Tapi nampaknya ke depannya hal ini bisa dicegah.
Soalnya, perusahaan peer-to-peer lending (pinjol) merencanakan untuk mengintegrasikan SLIK dengan Fintech Data Center (FDC).
Jadi data mengakses riwayat data nasabah pada platform pinjol.
Sayangnya, Ketua Bidang Edukasi, Literasi dan Riset AFPI, Entjik S. Djafar belum mengatakan kapan hal itu terwujud.
Hanya saja dia menjelaskan masih butuh waktu hingga rencana itu bisa dilaksanakan.
"Ke depan akan kita integrasikan dengan SLIK. Saya kira mungkin akan butuh waktu sampai sana. Kita on the way ke arah sana sehingga terintegrasi," jelasnya, dalam program Profit CNBC Indonesia, Selasa (28/2/2023).
Fintech Data Center dapat digunakan para pemain peer-to-peer (p2p) lending untuk mengecek riwayat pinjaman calon peminjam.
Baca Juga: Hindari 15 Aplikasi Pinjol Ilegal Ini, Nekat Pinjam Data Anda Bisa Kesebar!
Ini dilakukan sebelum memberikan kredit pada mereka.
"Kami juga punya FDC, Fintech Data Center. Sehingga Fintech Data Center ini setiap platform bisa mengecek sebelum memberikan kredit," kata Ketua Bidang Edukasi, Literasi dan Riset AFPI, Entjik S. Djafar.
Sebelumnya diberitakan sejumlah pengguna dapat meminjam dari beberapa platform sekaligus.
Bahkan ada yang bisa meminjam dari puluhan platform dalam satu waktu.
Entjik menjelaskan tiap platform punya kebijakan untuk satu orang bisa pinjam ke berapa platform sebelumnya.
AFPI memberikan kewenangan tiap anggota untuk memutuskan hal tersebut.
"Di sini tergantung dari policy atau kebijakan platform. Ada berani kasih tiga platform di luar dari platform sendiri. Kebijakan kita berikan kepada kewenangan setiap anggota dari AFPI yang akan memutuskan berani atau tidak," jelasnya.
"Ada beberapa platform membuat policy, tidak mau kalau [meminjam] lebih dari dua kali. Jadi ditempatnya satu kali di luar platform lain satu kali, ada juga tiga kali dan seterusnya," tutupnya.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar