Melansir dari Gridoto.com, Kapolsek Metro Kebayoran Baru, AKBP Supriyanto, memberikan tips menghadapi debt collector.
1. Cari kantor polisi terdekat jika mendapatkan perlakuan kasar dari debt collector. Debt Collector yang nekat mengambil kendaraan tanpa ada keputusan masuk dalam perampasan.
2Jika debt collector memamaksa untuk berhenti, ada tips untuk menantangnya. Yakni dengan meminta surat fidusia dari pengadilan sebagai bukti penyitaan tersebut sesuai prosedur.
Undang-Undang no. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia tidak memberi kewenangan kepada kreditur untuk melakukan upaya penarikan paksa objek jaminan dari debitur. Penarikan harus dilakukan atas izin pengadilan.
Etika penagihan sesuai hukum yang harus diterapkan debt collector dikutip dari Hukumonline.com, antara lain:
Tenaga penagihan harus menggunakan identitas resmi dari bank atau pemberi kredit yang dilengkapi dengan foto diri.
Penagihan harus dilakukan tanpa ancaman, kekerasan, dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan.
Penagihan dilarang dengan menggunakan tekanan fisik atau verbal.
Penagihan hanya dapat dilakukan kepada pihak debitur, selain pihak tersebut adalah dilarang.
Penagihan melalui sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus-menerus yang bersifat mengganggu.
Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat sesuai alamat penagihan atau domisili debitur.
Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan 20.00 wilayah waktu alamat debitur.
Penagihan di luar domisili atau waktu yang ditentukan hanya dapat dilakukan dengan persetujuan debitur.
Komentar