GridFame.id -
Tak perlu takut lagi jika anda didatangi oleh debt collector.
Ya, debt collector sering menjadi momok yang mengerikan bagi para debitur.
Tak hanya pinjaman online, bank dan leasing juga menggunakan jasa debt collector.
Sayangnya, debt collector selalu dipandang tak bagus di masyarakat.
Alasannya, lantaran banyak debt collector yang menagih dengan cara kasar.
Bahkan, debt collector leasing sering ditemukan tak segan merampas kendaraan dari debitur saat menagih.
Di media sosial juga banyak masyarakat yang mengadukan soal kejamnya debt collector.
Saat ini anda tak perlu khawatir ketika debt collector.
Ketika penagihan, mereka harus membawa dokumen resmi yang bisa baca disini Berikut Dokumen Penting dan Wajib Dibawa Debt Collector Saat Menagih Uang ke Nasabah
Polisi pun memberikan tips untuk menghadapi debt collector.
Baca Juga: Kapan DC Pinjol Legal Berhenti Menagih? Ini Rentang Waktu Penagihan Hingga Datang ke Rumah
Melansir dari Gridoto.com, Kapolsek Metro Kebayoran Baru, AKBP Supriyanto, memberikan tips menghadapi debt collector.
1. Cari kantor polisi terdekat jika mendapatkan perlakuan kasar dari debt collector. Debt Collector yang nekat mengambil kendaraan tanpa ada keputusan masuk dalam perampasan.
2Jika debt collector memamaksa untuk berhenti, ada tips untuk menantangnya. Yakni dengan meminta surat fidusia dari pengadilan sebagai bukti penyitaan tersebut sesuai prosedur.
Undang-Undang no. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia tidak memberi kewenangan kepada kreditur untuk melakukan upaya penarikan paksa objek jaminan dari debitur. Penarikan harus dilakukan atas izin pengadilan.
Etika penagihan sesuai hukum yang harus diterapkan debt collector dikutip dari Hukumonline.com, antara lain:
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar