GridFame.id – Simak dokumen penting yang wajib dibawa debt collector saat menagih uang ke nasabah.
Setidaknya debt collector harus membawa sejumlah dokumen persyaratan ke lapangan untuk menagih hutang ke nasabah.
Hal ini juga merupakan himbauan dari Otoritas Jasa Keuangan yang meminta debt collector membawa dokumen resmi saat menagih cicilan atau hutang kepada debitur.
“Dalam pelaksanaan penagihan perusahan harus memastikan bahwa petugas penagih telah dibekali beberapa dokumen,” ujar Kepala Esksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank yang merangkap Dewan Komisioner OJK Riswinandi Idris seperti dikutip GridFame.id dari Antara.
Lantas dokumen apa saja yang harus dibawa debt collector saat menagih utang ke nasabah?
Riswandi menyebut dokumen yang harus selalu dibawa debt collector adalah kartu identitas, sertifikat profesi, surat tugas, dan bukti jaminan fudisia.
“Dokumen tersebut harus senantiasa di bawa dan digunakan untuk memperkuat aspek legalitas atau hukum ketika upaya penarikan ini dilakukan,” tegasnya.
Tidak hanya itu ia juga mengingatkan kepada perusahaan pemberi pinjaman agar mengirimkan surat peringatan terlebih dahulu sebelum melakukan penagihan.
Ia juga menghimbau debt collector menghindari aspek-aspek yang menimbulkan risiko hukum diantaranya menggunakan ancaman, tindakan yang bersifat memalukan dan penggunaan tekanan secara fisik dan verbal.
“Jiika hal tersebut dilakukan tentu ada potensi hukum pidana maupun sosial dan stigma negatif dari masyaraat terhadap industri dan pembiayaan khususnya,” jelasnya.
Adapun aturan ini ditetapkan oleh OJK untuk wajib dipatuhi seluruh perusahaan pemberi pinjaman yang telah terdaftar di OJK.
Baca Juga: Debt Collector Datang ke Rumah? Jangan Langsung Terima Jika Tak Membawa 3 Dokumen Penting Ini
Dari penjelasan di atas bisa dikatakan bahwa seorang debt collector sangat dilarang melakukan penagihan dengan kekerasan atau ancaman bahkan memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal.
Adapun apabila debt collector nekat melanggar larangan tersebut makan akan dikenakan sanksi pidana.
Sementara itu untuk Pelaku Jasa Usaha Keuangan (PJUK) yang menjalin kerja sama dengan debt collector bisa dikenakan sanksi oleh OJK berupa sanksi administrative seperti peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha hingga pencabutan izin usaha.
Tak hanya itu, Anda yang masih menemui debt collector yang melanggar etika saat penagihan bisa menyampaikan pengaduannya ke OJK melalui beberapa cara.
Pertama, Anda bisa mengirimkan surat aduan yang ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner Perlindungan Konsumen.
Atau bisa langsung mengubungi call center di 157 (Dapat Anda hubungi saat jam kerja yakni Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB kecuali hari libur.
Mengirimkan pengaduan melalui email ke alamat konsumen@ojk.ho.id
Terakhir mengirimkan pengaduan melalui link resmi yang disediakan yakni https://konsumen.pjk.go.id/FormPengaduan
Semoga membantu!
Baca Juga: Begini Cara Laporkan Debt Collector Nakal ke Polisi Gratis Tanpa Biaya Apapun
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar