Dari penjelasan di atas bisa dikatakan bahwa seorang debt collector sangat dilarang melakukan penagihan dengan kekerasan atau ancaman bahkan memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal.
Adapun apabila debt collector nekat melanggar larangan tersebut makan akan dikenakan sanksi pidana.
Sementara itu untuk Pelaku Jasa Usaha Keuangan (PJUK) yang menjalin kerja sama dengan debt collector bisa dikenakan sanksi oleh OJK berupa sanksi administrative seperti peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha hingga pencabutan izin usaha.
Tak hanya itu, Anda yang masih menemui debt collector yang melanggar etika saat penagihan bisa menyampaikan pengaduannya ke OJK melalui beberapa cara.
Pertama, Anda bisa mengirimkan surat aduan yang ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner Perlindungan Konsumen.
Atau bisa langsung mengubungi call center di 157 (Dapat Anda hubungi saat jam kerja yakni Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB kecuali hari libur.
Mengirimkan pengaduan melalui email ke alamat konsumen@ojk.ho.id
Terakhir mengirimkan pengaduan melalui link resmi yang disediakan yakni https://konsumen.pjk.go.id/FormPengaduan
Semoga membantu!
Baca Juga: Begini Cara Laporkan Debt Collector Nakal ke Polisi Gratis Tanpa Biaya Apapun
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar