GridFame.id -
Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy kepada David Ansor masih ramai jadi perbincangan.
Kasus ini berawal dari ramainya beredar video Mario Dandy yang melakukan penganiayaan.
Dimana terlihat Dandy mendendang bahkan menginjak kepala David.
Perlakuan Dandy membuat David menjadi lemas tak berdaya dan akhirnya masuk rumah sakit.
Bahkan, David sempat megalami koma karena kekerasan yang dilakukan Dandy.
Setelah diusut, Dandy ternyata anak dari seorang pejabat ASN Ditjen Pajak.
Sontak kasus ini pun ramai, apalagi ternyata ayah David juga bukan orang sembarangan.
Profil ayah David Ansor anda bisa baca disini Ini Dia Profil Ayah David Ansor Ternyata Bukan Orang Sembarangan, Pantas Berani Penjarakan Anak Pejabat Pajak!
Kabarnya, Agnes Gracia lah yang menjadi pemicu kekerasan tersebut.
Isu beredar Agnes mengatakan kalau David telah melakukan pelecehan seksual dan menyulut emosi Dandy.
Berikut ini profil dari Agnes Gracia Haryanto yang katanya berasal dari keluarga tajir melintir.
Melansir dari TribunKaltim.co, Agnes saat ini berusia 15 tahun dan masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).
Isunya, Agnes merupakan siswa SMA Tarakanita.
Akun twitter @logikapolitikid membeberkan, bahwa orangtua Agnes Gracia Haryanto adalah pemilik usaha.
Ia membeberkan bahwa Agnes adalah orang Tangerang Selatan dan orangtua memiliki toko bangunan.
“Yang jelas AG ini orang tangsel, Bokapnya punya toko Bangunan,” tulis akun itu.
Namun, tak banyak informasi lagi mengenai sosok Agnes sendiri.
Boris Tampubolon, Pakar hukum dari Dalimunthe & Tampubolon Laywers (DNT Lawyers), menilai tidak tepat juga jika menjadikan Agens Gracia sebagi tersangka atas desakan publik.
Namun jika penyidik bisa menemukan bukti Agnes Gracia ikut terlibat,
"Hukum itu harus berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang sah," kata Boris, dikutip dari Kompas, Minggu (26/2/2023).
Baik itu ikut merencanakan penganiayaan tersbut misalnya, maka AG bisa ditetapkan menjadi tersangka.
"Karena berarti ia juga terlibat (turut serta). Tetapi kalau tidak ditemukan bukti, maka tidak bisa ditersangkakan," ujar Boris.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar