Banyak sekali pinjol ilegal yang menyebarkan data debiturnya.
Biasanya, mereka menyebarkan ke WhatsApp hingga media sosial lain.
Bahkan, banyak pula yang sampai mengedit foto debitur jadi tak senonoh.
Namun, melansir dari Hukumonline.com, rupanya hal tersebut bisa dikenai pasal, lo.
Ada pasal yang menjerat pinjol ilegal atau pihak yang nekat menyebarkan data, yakni pasal 45 ayat (3) UU ITE 2016.
"Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta"
Sehingga, Anda bisa melaporkan pihak pengunggah ke polisi.
Semoga informasinya bermanfaat!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar