Dilansir dari laman resmi hipajak.id, denda SPT bulanan dan SPT tahunan juga berbeda nominalnya.
Untuk SPT tahunan bila telat lapor untuk wajib pajak perorangan dikenakan denda sebesar Rp. 100.000.
Bagi wajib pajak badan denda lapor SPT yang dibebankan sebesar Rp. 1.000.000.
Bagi wajib pajak yang telat lapor SPT masa akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp. 500.000 untuk SPT masa PPN.
Sementara SPT masa lainnya seperti PPh 21 sebesar Rp. 100.000.
Sementara itu, denda telat bayar yang dikenakan mencapai 2 % per bulan dari pajak yang belum dibayarkan tersebut.
Berdasarkan jenisnya SPT tahunan hanya terdiri dari SPT tahunan wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan.
Sementara jenis pajak yang harus dilaporkan setiap bulan melalui SPT Masa terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 15, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Atas Penjualan Barang Mewah (PPnBM) Pemungut PPN.
Semoga informasi ini dapat membantu.
Baca Juga: Jangan Terlambat Urus SPT! Begini Cara Lapor dan Bayar Pajak Tahunan Online
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar