GridFame.id - Sudah waktunya bayar pajak kendaraan bermotor?
Simak informasi penting berikut ini.
Kini bayar apa saja kini bisa dilakukan tanpa perlu keluar rumah dan menunggu antrean.
Termasuk bayar pajak kendaraan bermotor, perpanjang STNK, mengurus pembuatan SIM, dll.
Berbagai kemudahan dalam pengurusan pajak kendaraan pun kini bisa dinikmati masyarakat melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).
Aplikasi SIGNAL merupakan pelayanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ).
Dengan aplikasi tersebut, pemilik kendaraan cukup membayar PKB dari smartphone yang bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.
Bukan hanya prosesnya yang mudah dan cepat, metode pembayarannya pun beragam.
Masyarakat bisa menggunakan dompet digital apapun untuk melunasi tagihan SIGNAL.
Lalu apakah bisa bayar pajak kendaraan tanpa STNK, KTP dan BPKB asli?
Begini penjelasannya.
Banyak wajib pajak kendaraan keberatan mau bayar kwajiban namun harus menyertakan dokumen asli.
Resmi bayar pajak kendaraan bisa tanpa STNK BPKB dan KTP ketahui caranya agar tak pakai calo segala namun mudah.
Untuk membayar pajak kendaraan kini dipermudah harus menyediakan berbagai macam dokumen.
Kin pemerintah sudah memberikan layanan bayar pajak kendaraan online yang bisa dilakukan dari HP gak perlu ke Samsat segala.
1. Registrasi Pengguna
2. Masukan data-data pribadi anda seperti NIK, nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi
Source | : | Motorplus Online |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar