GridFame.id - Sudah waktunya bayar pajak kendaraan bermotor?
Simak informasi penting berikut ini.
Kini bayar apa saja kini bisa dilakukan tanpa perlu keluar rumah dan menunggu antrean.
Termasuk bayar pajak kendaraan bermotor, perpanjang STNK, mengurus pembuatan SIM, dll.
Berbagai kemudahan dalam pengurusan pajak kendaraan pun kini bisa dinikmati masyarakat melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).
Aplikasi SIGNAL merupakan pelayanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ).
Dengan aplikasi tersebut, pemilik kendaraan cukup membayar PKB dari smartphone yang bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.
Bukan hanya prosesnya yang mudah dan cepat, metode pembayarannya pun beragam.
Masyarakat bisa menggunakan dompet digital apapun untuk melunasi tagihan SIGNAL.
Lalu apakah bisa bayar pajak kendaraan tanpa STNK, KTP dan BPKB asli?
Begini penjelasannya.
Banyak wajib pajak kendaraan keberatan mau bayar kwajiban namun harus menyertakan dokumen asli.
Resmi bayar pajak kendaraan bisa tanpa STNK BPKB dan KTP ketahui caranya agar tak pakai calo segala namun mudah.
Untuk membayar pajak kendaraan kini dipermudah harus menyediakan berbagai macam dokumen.
Kin pemerintah sudah memberikan layanan bayar pajak kendaraan online yang bisa dilakukan dari HP gak perlu ke Samsat segala.
1. Registrasi Pengguna
2. Masukan data-data pribadi anda seperti NIK, nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi
3. Memasukan foto eKTP
4. Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto
5. Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS
6. Registrasi berhasil
7. Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.
- Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor
- Pilih kendaraan atas nama sendiri
- Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor
- Masukan 5 digit terakhir nomor rangka
Baca Juga: Tak Perlu Ribet ke Samsat, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat DANA
1. Lakukan pengesahan STNK terlebih dahulu dengan memilih fitur “pendaftaran pengesahan STNK” di bagian tengah sebelah bawah aplikasi.
2. Setelah itu, pilih NKRB yang akan dilakukan pengesahan.
3. Kemudian akan tertera informasi nominal yang harus dibayarkan.
4. Slide tombol kirim dokumen TBPKP dan masukkan alamat pengiriman.
5. Rekap biaya akan muncul di layar telepon, kemudian klik lanjut.
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Motorplusonline.com dengan Judul "Resmi Bayar Pajak Kendaraan Bisa Tanpa STNK BPKB dan KTP Ketahui Caranya Agar Tak Pakai Calo Segala"
Source | : | Motorplus Online |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar