Kok bisa?
Hal tersebut dibeberkan oleh akun TikTok @advokatviral.
Dimana ia mengatakan bagi orang yang tak mau membayar utang bisa di penjara selama 4 tahun.
Dsar hukumnya sesuai dengan pasal 379 a KUHP.
"Ancaman pidana bagi orang yang tidak mau bayar hutang. Penjara 4 tahun dasar hukumnya pasal 379a KUHP,"
Jika ditilik dari hukumonline.com, pasal 379 a KUHP sebagai salah satu pasal sisipan memang mengatur adanya kriminalisasi bagi seseorang yang menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan membeli barang dengan cara berutang, dengan maksud sengaja tidak akan membayar lunas barang tersebut.
Namun delik ini membutuhkan pembuktian yang khusus, yaitu seberapa banyak korban yang diutangi oleh pelaku dengan cara yang serupa (flessentrekkerij).
Tetapi pasal ini biasanya digunakan untuk pembeli dan penjual atau kasus penggelapan dana.
Sampai saat ini untuk kasus debitur galbay pinjol belum ada hukum pidana yang mengatur.
Hanya dikenakan sanksi perdata saja dan debitur tak bisa dipenjara.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar