GridFame.id -
Kata siapa berutang tak bisa ditindak pidana?
Ya, belakangan memang simpang siur soal berita berutang tak bisa dipidana.
Utang biasanya dilakukan ketika seseorang membutuhkan dana untuk sesuatu yang penting.
Biasanya, orang-orang yang berutang ini tak memiliki dana cukup untuk pengobatan atau kebutuhan sehari=hari.
Selain berutang ke tetangga atau sanak saudara, bisa juga menggunakan aplikasi pinjaman online.
Apalagi saat ini banyak muncul aplikasi pinjaman online dengan limit dan bunga yang berbeda.
Namun, hati-hati ketika anda memilih pinjsman online.
Jangan sampai anda terjebak ke pinjaman online ilegal, membedakannya bisa baca disini Ini Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal, Masyarakat Jangan Mau Lagi Ketipu!
Ramainya pinjol ini juga banyak debitur yang melakukan galbay atau gagal bayar.
Lantaran menurut mereka berutang tak akan bisa dipenjara.
Namun, seorang advokat ini membeberkan jika seseorang yang berutang dan tak membayar bisa di penjara 4 tahun.
Kok bisa?
Hal tersebut dibeberkan oleh akun TikTok @advokatviral.
Dimana ia mengatakan bagi orang yang tak mau membayar utang bisa di penjara selama 4 tahun.
Dsar hukumnya sesuai dengan pasal 379 a KUHP.
"Ancaman pidana bagi orang yang tidak mau bayar hutang. Penjara 4 tahun dasar hukumnya pasal 379a KUHP,"
Jika ditilik dari hukumonline.com, pasal 379 a KUHP sebagai salah satu pasal sisipan memang mengatur adanya kriminalisasi bagi seseorang yang menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan membeli barang dengan cara berutang, dengan maksud sengaja tidak akan membayar lunas barang tersebut.
Namun delik ini membutuhkan pembuktian yang khusus, yaitu seberapa banyak korban yang diutangi oleh pelaku dengan cara yang serupa (flessentrekkerij).
Tetapi pasal ini biasanya digunakan untuk pembeli dan penjual atau kasus penggelapan dana.
Sampai saat ini untuk kasus debitur galbay pinjol belum ada hukum pidana yang mengatur.
Hanya dikenakan sanksi perdata saja dan debitur tak bisa dipenjara.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar