Setiap kendaraan wajib dilengkapi surat-surat seperti STNK dan BPKB.
Makanya keaslian dari dua surat tersebut sangat penting sebab berkaitan dengan keabsahan kendaraan di jalan raya.
Apalagi STNK akan mengalami jatuh tempo, dan STNK palsu tentunya tidak bisa diperpanjang.
Pada saat membeli kendaraan bekas ataupun baru calon pembeli harus teliti dengan keaslian dari STNK dan BPKB.
Baca Juga: Banyak Pemotor yang Tak Tahu! Ternyata Ini Perbedaan Warna Hijau dan Coklat yang Ada di STNK
3. Pada STNK terdapat barcode yang berisi identitas pemilik kendaraan saat di scan
4. Bagi depan BPKB Terdapat hologram di halaman depan yang tidak berubah warna jika diterawang
5. Terdapat nomor seri di bawah hologram pada BPKB
6. Pastikan kesamaan data pemilik dan data kendaraan, terumata saat membeli kendaraan bekas.
7. Halaman ke-14 BPKB tedapat lambang Korlantas saat disinari sinar UV dan terasa timbul.
Baca Juga: Jangan Panik Dulu! STNK Hilang Bisa Diurus Meski Status Motor Masih Kredit, Ini Syarat dan Caranya
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di MotorPlusOnline.com dengan Judul "7 Cara Bedakan STNK dan BPKB Asli atau Palsu, Penipu Langsung Lari"
Source | : | Motorplus-online.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar