Sehingga, aktivitas layanan pinjol abal-abal tersebut bisa dihentikan dan tak akan lagi mengganggu keseharian Anda.
Pelaporan pada pihak Satgas Waspada Investasi ini bisa Anda lakukan dengan mengirimkan e-mail ke alamat waspadainvestasi@ojk.go.id.
Lalu, bagaimana jika tetap mendapatkan pesan dan juga ancaman dari pihak pinjaman online meskipun telah melakukan kedua hal di atas?
Berdasarkan penuturan dari OJK, Anda hanya tetap perlu mengabaikan pesan tersebut dan kembali melakukan pemblokiran nomor kontaknya.
Bila perlu, informasikan pula kepada anggota keluarga, teman kerja, relasi, serta seluruh kontak yang tersimpan di smartphone Anda terkait masalah tersebut.
Beritahukan untuk tak menghiraukan pesan apa pun yang diterima dari pihak pinjaman online ilegal dan segera lakukan pemblokiran pada nomor kontaknya.
Jika memang masih terganggu dan kerap mendapatkan SMS dari nomor tidak dikenal, Anda dapat mengaktifkan fitur blokir pesan otomatis dari nomor kontak yang tak tersimpan pada smartphone.
Dengan begitu, Anda tidak akan lagi mendapatkan pesan via Whatsapp atau SMS selain dari nomor kontak yang sudah tersimpan pada ponsel.
Di tahap selanjutnya, jika pihak pinjaman online ilegal sampai melakukan teror kepada anggota keluarga, teman, atau relasi dan mendatangi rumah, jangan berpikir dua kali untuk melaporkan hal tersebut ke kepolisian.
Sebagai orang yang tiba-tiba dijadikan penjamin pinjaman online dari orang tidak dikenal, Anda merupakan korban dari sebuah tindakan yang merugikan dan menyalahi hukum.
Satu-satunya solusi untuk mengatasi hal tersebut yakni dengan membuat laporan ke pihak penegak hukum.
Baca Juga: Jangan Khawatir Simak Alasan Kenapa Pinjaman Kredit Pintar Ditolak dan Tips Supaya Pinjol Mudah Acc
Beritahukan hal apa saja yang telah dilakukan oleh pihak pinjol ilegal tersebut yang terasa mengganggu hingga mengancam, serta tunjukkan bukti bahwa Anda tiba-tiba dijadikan sebagai penjamin aktivitas cicilan online tersebut tanpa tahu penyebabnya oleh orang tak dikenal.
Layanan pinjaman online ilegal pasti akan meminta izin akses pada data pribadi peminjam.
Seperti nomor kontak yang tersimpan di smartphone dan lain sebagainya. Semua kontak tersebut akan dihubungi oleh pihak pinjol saat peminjam terlambat atau tak kunjung membayar tagihan.
Selain itu, hindari memberikan nomor kontak pribadi untuk urusan bisnis atau pekerjaan yang dilakukan via internet.
Pasalnya, hal tersebut bisa membuat Anda terjebak dan menjadi penjamin pinjaman online dari orang yang tidak dikenal.
Kalau memungkinkan, bedakan nomor yang digunakan untuk urusan pribadi dan pekerjaan agar kasus seperti di atas tidak terjadi pada Anda.
Baca Juga: Jangan Kira Bisa Kabur! Catat, Ini Risiko Galbay Indodana Paylater yang Tak Kalah Ngeri dari Pinjol
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar