Abaikan pesan berisi tagihan dari debt collector, jika perlu blokir nomor yang tak dikenal.
Jika mendapat tagihan palsu dan ancaman sebar data, segera laporkan dengan cara ini:
1. Kepolisian bisa dengan membuka situs https://patrolisiber.id/ atau mengirim email ke info@cyber.polri.go.id;
2. Otoritas Jasa Keuangan dengan hotline 157, WA 08115715715, serta email konsumen@ojk.go.id/;
3. Kemenkominfo Melalui laman id, mengirim email ke aduankonten@kominfo.go.id, atau kontak ke WA 08119224545.
Baca Juga: Kepepet Butuh Pinjaman Uang? Catat, Ini 4 Tips Agar Dapat Limit Tinggi di Semua Pinjol
Source | : | |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar