Buya Yahya pernah menjelaskan soal hukum mencium istri atau suami saat berpuasa.
Dikatakan oleh beliau, mencium istri atau suami tidak membatalkan puasa.
Sebab, mencium suami atau istri adalah hal yang diperbolehkan dan mendapat pahala.
Asalkan, suami tidak sampai keluar air mani saat mencium istrinya.
"Tapi dengan catatan tidak sampai membangkitkan syahwat dan keluaran cairan mani," jelas Buya Yahya, dikutip GridFame.id dari kanal YouTube Saya Islam.
Selain itu, suami istri yang berciuman juga tidak sampai bertukar ludah.
Sebab jika sampai bertukar ludah, maka akan ada ludah yang masuk ke lubang mulut.
Sehingga puasa menjadi batal.
"Mohon maaf mencium bibir istri pun bukan hal yang terlarang.
Tetapi bila tertukar ludah maka batal puasanya," ujar Buya Yahya.
Semoga informasinya bermanfaat!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar