GridFame.id -
Gopaylater merupakan fitur dari aplikasi Gojek.
Dimana debitur bisa untuk menyelesaikan transaksi dan bayar dikemudian hari.
Namun, Gopaylater ini tak bisa pelunasan dengan cara dicicil.
Gopaylater hanya bisa dilunasi dengan sekali bayar pelunasan saja.
Untuk skema pembayaran tagihan Gopaylater anda bisa baca disini Dijamin Gak Bikin Mencekik, Begini Skema Pembayaran GoPaylater Cicil, Limit Hingga Rp 5 Juta dan Bisa Dicicil Sampai 12 Bulan!
Gopaylater sudah terdaftar dan berizin di OJK.
Sehingga untuk ke legalitasannya tak perlu lagi dipertanyakan.
Bagaimana jika telat melakukan pembayaran tagihan?
Debitur ini bagikan pengalaman gagal bayar tagihan Gopaylater selama 2 bulan.
Debitur ini membeberkan jika sempat ditagih keluar kontak darurat dan didatangi debt collector.
Hal tersebut dijabarkan oleh akun facebook dengan nama @inn***.
Ia mengatakan kalau baru saja diteror oleh debt collector Gopaylater.
Ia membeberkan kalau pihak dc gojek sampai menghubungi keluar kontak darurat.
"Serius tanya gopaylater/cicil ada dc nya ga? Soalnya parah dia nerornya keluar kondar"
Wanita tersebut telat bayar selama 60hari dengan tagihan Rp 400 ribu dan gopaylater cicil Rp 2jt.
"gopaylaternya 400 rb cicil nya 2jt"
"udh 60 hari ka"
Berapasih denda gopaylater jika telat bayar?
Adapun besaran denda GoPaylater yakni sebesar Rp2.000 per hari dikutip gojek.com.
Denda Gopaylater akan mulai diberikan setiap tanggal 6 di bulan berikutnya bila pengguna tidak segera membayarkan tagihan di hari terakhirsetiap bulannya seperti yang telah ditentukan.
Pengguna layanan Gopaylater akan diberikan jangka waktu selama 5 hari untuk membayar semua tagihan sebelum dikenakan denda harian.
Jika pengguna masih belum melakukan pembayaran apda tanggal 5 pukul 23.59 di bulan berikutnya maka akan diberlakukan denda harian sebesar Rp2.000 dimulai tanggal 6.
Meski besaran besaran denda akan diatur agar tidak melebihi total jumlah transaksi beserta biaya yang dibayarkan pengguna Gopaylater.
Baca Juga: Seorang Wanita Mengaku Syok Ada Tunggakan Gopaylater 3 Bulan Bikin Susah Ajukan KPR
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar