GridFame.id - Apakah Anda pernah mendengar soal larangan pinjol melakukan penagihan setelah 90 hari?
Ya,sesuai peraturan yang berlaku, pinjol hanya diperbolehkan melakukan penagihan maksimal 90 hari.
Atau sekitar 3 bulan setelah debitur macet bayar.
Namun, banyak sekali debitur pinjol yang salah sangka.
Banyak yang mengira jika utang mereka dianggap lunas atau hangus setelah 90 hari.
Alhasil, banyak yang sudah merasa tenang dan terbebas dari utang.
Padahal, utang debitur tetap tercatat dan ada sampai ia membayarnya.
Dikiranya diam saja, pihak pinjol ternyata pakai strategi ini untuk tetap tagih utan debitur setelah 90 hari.
Bahkan, banyak debitur yang sampai ketar-ketir dan stres.
Lantas, bagaimana strategi penagihan yang dimaksud?
Simak sampai habis, yuk!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar