GridFame.id - Tahukah Anda, bahwa ada beberapa hal yang bisa memengaruhi besaran bunga, sehingga tak semata-mata hanya keuntungan bagi pemberi pinjaman saja?
Terutama ini yang terjadi pada fintech pendanaan legal yang berizin dan terdaftar di OJK.
Sebagai informasi, besaran bunga pinjol atau fintech pendanaan telah disepakati bersama antara anggota AFPI, selaku asosiasi yang menaungi platform fintech pendanaan yang sudah terdaftar maupun berizin dari OJK, dengan bekerja langsung di bawah OJK sendiri.
Dengan demikian, OJK bisa dikatakan ikut mengatur besaran bunga pinjol ini meskipun secara tidak langsung.
Pasalnya, setiap platform fintech pendanaan yang sudah terdaftar dan memiliki izin OJK diwajibkan untuk menjadi anggota AFPI.
Tak hanya bunga pinjol saja yang aturannya disepakati oleh anggota AFPI sendiri, tetapi juga mulai dari syarat dan ketentuan peminjaman dan pengembangan dana, transparansi mekanisme kerja, sampai cara penagihan pun, semua ada kesepakatannya.
Jika ada anggota AFPI yang melanggar kode etik yang sudah disepakati ini, akan ada sanksi asosiasi yang dijatuhkan.
Sesuai kesepakatan, bunga pinjol yang diberlakukan oleh fintech pendanaan resmi tidak boleh lebih dari 0.4 persen per harinya.
Ini berarti maksimal banget 12% per bulan.
Perlu Anda ketahui bahwa pinjol ilegal tidak memiliki kewajiban untuk tunduk kepada kesepakatan asosiasi, pun kepada OJK, karena mereka berada di luar sistem.
Dengan demikian, jika Anda terjebak dengan pinjol ilegal, pihak kepolisian adalah pihak yang tepat untuk pengaduan Anda.
Baca Juga: Data Terlanjur Disebar Pinjol, Debitur Bisa Minta Ganti Rugi Rp 10M ke Fintech
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar