GridFame.id -
Sudah tak asing lagi jika pinjol bisa melakukan sebar data.
Terlebih kepada debitur yang telat melakukan pembayaran.
Data-data debitur seringkali disalah gunakan oleh pinjol.
Bahkan, sebelum jatuh tempo sudah dijadikan bahan ancaman untuk datanya disebar.
Biasanya, yang melakukan penyebaran data adalah pinjol ilegal.
Namun, kini banyak juga pinjol legal yang nekat untuk sebar data debitur.
Padahal sudah jelas OJK melarang pinjol untuk sebar data debitur.
Sosok ini pun bocorkan jika terlanjur disebar data, debitur bisa untuk menutut pinjol yang sebar data.
Debitur juga bisa menutut ganti rugi Rp 10 m ke pihak fintech.
Ini penjelasannya secara singkat.
Baca Juga: Bisa Nyesel Seumur Hidup! Jangan Sekali-Kali Lakukan Ini saat Debt Collector Pinjol Menagih Utang
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar