GridFame.id -
Sudah tak asing lagi jika debt collector nekat untuk menyebarkan data.
Apalagi ketika debitur telat melakukan pembayaran.
Bahkan, belum jatuh tempo saja, debitur sering mendapatkan ancaman dari pinjol.
Dimana mereka diancam akan disebarkan data ke seluruh kontak.
Padahal debt collector dilarang untuk menyebarkan data debitur.
Etika penagihan debt collector bisa anda baca disini Berikut Aturan Hukum Mengenai Penagihan Debt Collector, Debitur Tak Perlu Takut Lagi!
Selain itu pinjol juga sebetulnya tak boleh menagih kontak diuar debitur.
Nah bagaimana melindungi data dari pinjol?
Karena saat ini juga marak pinjol yang 'mengambil' data masyarakat untuk diajukan pinjaman tanpa sepengetahuan.
7 Cara untuk melindungi data dari pinjol agar terhindar dari scam
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar