Pada akun TikTok @arman_albukhory24, mengatakan debitur tak prlu takut datanya disebar.
Karena debitur bisa melaporkan tindakan tersebut sebagai kejahata pidana maupun perdata.
"Pertama kuatkan mental jangan panik. Jika gagal bayar pinjol data disebar laporkan pidana dan perdata," jelasnya.
Jika pidana, masuknya ke dalam pasal 32 ayat 3 jo dan pasal 48 UU ITE penjara maksimal 9 tahun.
Debitur juga bisa menutut secara perdata kerugian dengan minta ganti rugi sebesar Rp 10 M.
"Pasal 32 ayat 3 jo pasal 48 UU ITE penjara 9 tahun dan anda bisa gigat secara perdata kerugian Immateril dan minta saja ganti rugi Rp 10 m biar rugi tuh pinjol,"
Dilansir dari Kompa.com, pihak yang nekat sebar data bisa terkena sanksi pidana paling lama dua tahun dan atau denda paling banyak Rp 25 juta.
Apabila data pribadi disebarkan melalui internet atau media elektronik lainnya maka pelaku dapat dijerat dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.
Pelaku penyebaran data pribadi dapat dijerat dengan Pasal 32 dan Pasal 48 UU ITE. Ancaman pidana bagi pelaku penyebaran data pribadi adalah paling lama delapan sampai sepuluh tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar