GridFame.id -
Hati-hati ketika memutuskan untuk meminjam di pinjol atau pinjaman online.
Pasalnya, ada beberapa resiko yang harus dihadapi ketika memilih pinjol.
Salah satunya kemungkinan data anda akan kesebar.
Pinjaman online memang kini semakin marak bertebaran di media sosial.
Bahkan, iklan YouTube saja sudah didominasi oleh pinjol.
Pinjol terbagi menjadi dua yaitu pinjaman online legal dan juga ilegal.
Perbedaanya anda bisa baca disini Ini Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal, Masyarakat Jangan Mau Lagi Ketipu!
Nah, banyak juga masyarakat yang terjebak dengan pinjol ilegal.
Dimana hal ini berakibat fatal data hingga foto galeri bisa diakses.
Tak hanya itu saja, ada beberapa resiko lainnya yang patut diwaspadai.
Apa saja?
Baca Juga: Gak Perlu Takut, LBH Jakarta Beri Tips Ampuh Hadapi Teror Pinjol
Pinjaman online atau pinjaman digital (Pinjol) memang memiliki beberapa risiko atau bahaya yang perlu diwaspadai, antara lain:
Bunga dan biaya yang tinggi: Pinjaman online sering kali menawarkan bunga dan biaya yang tinggi, sehingga membuat jumlah hutang semakin bertambah.
Terjerat hutang yang sulit dilunasi: Jika tidak hati-hati dalam mengelola keuangan, maka dapat terjerat hutang yang sulit dilunasi.
Identitas terancam: Ada kemungkinan data pribadi dan identitas bisa disalahgunakan, terutama jika pengguna meminjam dari perusahaan yang kurang terpercaya.
Pemberi pinjaman yang tidak terdaftar: Ada kemungkinan bahwa pemberi pinjaman online tersebut tidak terdaftar di otoritas keuangan resmi, sehingga sulit untuk menyelesaikan sengketa atau keluhan.
Penagihan yang kasar: Terkadang perusahaan pinjaman online menggunakan cara-cara yang tidak etis dalam menagih hutang, seperti mengancam dan menakut-nakuti.
Ketergantungan pada pinjaman: Jika terlalu sering meminjam, maka bisa membuat seseorang menjadi terlalu bergantung pada pinjaman online dan sulit untuk keluar dari lingkaran hutang.
Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk mengambil pinjaman online, penting untuk memperhatikan syarat dan ketentuan dengan seksama, serta memastikan bahwa perusahaan pinjaman tersebut terdaftar dan terpercaya.
Jangan sampai terjebak dalam hutang yang sulit dilunasi.
Sebagian isi artikel ini ditulis dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.
Baca Juga: Data Terlanjur Disebar Pinjol, Debitur Bisa Minta Ganti Rugi Rp 10M ke Fintech
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar