GridFame.id -
Penagihan pinjol seringkali membuat masyarakat menggelengkan kepala.
Selain terkenal kasar, banyak juga yang nekat untuk menyebarkan data pribadi.
Apalagi mereka sering juga memberikan sumpah serapah kepada debitur yang telat membayar tagihan.
Padahal OJK sudah seringkali menghimbau kepada debt collector pinjol.
Dimana mereka dilarang untuk melakukan penagihan dengan kasar.
Debt Collector juga tak boleh menyebarkan data pribadi milik debitur.
Etika penagihan debt collector bisa anda baca disini Debt Collector Haram Jika Nekat Lakukan 3 Tindakan Ini
Seorang mantan debt collector pinjol berikan sebuah kesaksian yang cukup mengejutkan.
Ia mengatakan kalau sebetulnya kata-kata kasar dalam penagihan pinjol adalah hal lumrah.
Namun, ada beberapa hal sadis lainnya yang dilakukan olehnya ketika melakukan penagihan ke debitur.
Baca Juga: Gak Perlu Takut, LBH Jakarta Beri Tips Ampuh Hadapi Teror Pinjol
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar