GridFame.id -
Debt Collector seringkali dipandang jelek oleh masyarakat.
Lantaran, banyak debt collector yang melakukan kekerasan terhadap masyarakat.
Bahkan, ada juga debt collector yang tega menghabisi nyawa debitur.
Padahal OJK telah menghimbau debt collector tak bisa sembarangan menagih.
Mengapa?
Ya, untuk menghindari kekerasan yang terjadi antara debt collector atau dc dengan debitur.
Etika penagihan anda bisa baca disini Berikut Aturan Hukum Mengenai Penagihan Debt Collector, Debitur Tak Perlu Takut Lagi!
Karena jika tak sesuai etika, debt collector malah bisa terkena hukum pidana.
Kemudian, ada 3 hal haram yang tak bisa dilakukan oleh debt collector.
Apa saja?
Baca Juga: Pengalaman Galbay di Gopaylater Tagihan Rp 2 - 3 Juta Tak Didatangi Debt Collector? Berikut Faktanya
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar