GridFame.id -
Debt Collector seringkali dipandang jelek oleh masyarakat.
Lantaran, banyak debt collector yang melakukan kekerasan terhadap masyarakat.
Bahkan, ada juga debt collector yang tega menghabisi nyawa debitur.
Padahal OJK telah menghimbau debt collector tak bisa sembarangan menagih.
Mengapa?
Ya, untuk menghindari kekerasan yang terjadi antara debt collector atau dc dengan debitur.
Etika penagihan anda bisa baca disini Berikut Aturan Hukum Mengenai Penagihan Debt Collector, Debitur Tak Perlu Takut Lagi!
Karena jika tak sesuai etika, debt collector malah bisa terkena hukum pidana.
Kemudian, ada 3 hal haram yang tak bisa dilakukan oleh debt collector.
Apa saja?
Baca Juga: Pengalaman Galbay di Gopaylater Tagihan Rp 2 - 3 Juta Tak Didatangi Debt Collector? Berikut Faktanya
3 Tindakan Haram Debt Collector
Dalam unggahan akun Instagram @ojkindonesia, OJK turut membeberkan 3 tindakan yang tidak boleh dilakukan oleh para debt collector pinjol.
OJK melarang karena berpotensi menimbulkan masalah hukum dan sosial, seperti:
1. Menggunakan cara ancaman
2. Melakukan tindakan kekerasan yang nersifat memalukan
3. Memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal
Pada unggahannya, OJK mengatakan siap kasih sanksi pidana bagi para oknum debt collector pinjol yang menyalahi aturan penagihan utang nasabah.
OJK juga menyatakan bakal memberikan sanksi bagi PUJK melakukan pelanggaran.
PUJK yang berkolaborasi dengan debt collector akan dikenakan sanksi administratif mulai dari surat peringatan, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.
Jika deebt collector melakukan kekerasan bisa langsung melaporkan ke pihak kepolisian setempat.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar