3 Tindakan Haram Debt Collector
Dalam unggahan akun Instagram @ojkindonesia, OJK turut membeberkan 3 tindakan yang tidak boleh dilakukan oleh para debt collector pinjol.
OJK melarang karena berpotensi menimbulkan masalah hukum dan sosial, seperti:
1. Menggunakan cara ancaman
2. Melakukan tindakan kekerasan yang nersifat memalukan
3. Memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal
Pada unggahannya, OJK mengatakan siap kasih sanksi pidana bagi para oknum debt collector pinjol yang menyalahi aturan penagihan utang nasabah.
OJK juga menyatakan bakal memberikan sanksi bagi PUJK melakukan pelanggaran.
PUJK yang berkolaborasi dengan debt collector akan dikenakan sanksi administratif mulai dari surat peringatan, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.
Jika deebt collector melakukan kekerasan bisa langsung melaporkan ke pihak kepolisian setempat.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar