Adapun pencairan THR tahun lalu dilakukan mulai dari H-10 Lebaran Idul Fitri 2022.
Apabila terdapat masalah teknis, pencairan dilakukan setelah Lebaran.
Artinya, pencairan THR bagi para PNS, Pensiunan dan ASN lainnya paling cepat dicairkan pada 11 april 2023 dan untuk jadwal pencairan Gaji 13 akan dicarikan pada Juli mendatang.
Adapun rincian besaran THR dan Gaji 13 yang akan dicarikan untuk para PNS, Pensiunan dan ASN lainnya, berdasarkan PP Nomor 16 tahun 2022 yakni sebagai berikut.
1. Komponen Gaji 13 dan THR untuk PNS
Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 gaji pokok PNS akan diberikan sesuai golongan dan masa kerjanya mulai dari Rp 1 juta 560 ribu sampai Rp 5 Juta 900 ribu.
Adapun besaran gaji 13 dan THR untuk PNS terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.
2. Komponen gaji 13 dan THR untuk PPPK
Berdasarkan Perpres RI Nomor 98 Tahun 2020 besaran gaji 13 dan THR untuk PPPK terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.
Sesuai dengan golongan dan masa kerja akan menerima mulai dari Rp 1.795.000 sampai dengan Rp 6.786.000.
3. Komponen Gaji 13 dan THR untuk TNI telah diatur berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2019
Baca Juga: PPPK Teknis 2022 Dibuka Ini Rincian Gaji dan Tunjangannya Sebanding PNS?
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar