GridFame.id - Tahukah Anda kalau ada paylater syariah?
Selama ini, pasti banyak orang, terutama umat Muslim yang takut akan riba dari sistem utang di bank atau pinjaman lain.
Apalagi sistem paylater yang terlihat juga sama-sama berhutang dan malah mirip dengan kartu kredit.
Maka tak heran bila banyak yang ragu menggunakannya dan memilih untuk tidak menggunakannya.
Namun dilansir dari keuangansyariah.id, ada jenis paylater yang syariah.
Wah, seperti apa itu ya?
Faktanya, paylater diperbolehkan dalam syariat Islam jika akad transaksinya memakai akad jual beli (murabahah), atau memakai akad syirkah (musyarakah muntanaqisah), atau memakai akad sewa menyewa dengan janji serah terima di akhir (ijarah muntahiya bitamlik).
Sebaliknya, paylater akan menjadi haram jika akad yang digunakannya adalah akad utang piutang dengan sistem bunga (riba).
Meski pun mereka menggunakan nama-nama atau istilah-istilah yang Islami dalam produknya, hal itu tetap saja menjadi haram selama akadnya adalah utang piutang dengan pengembalian uang ditambah dengan bunga.
Berikut ini adalah beberapa tips sederhana untuk membedakan keduanya:
Baca Juga: Kecanduan Shopee Paylater, Hutang Debitur Ini Numpuk 5 Tahun Kerja Tak Kunjung Lunas
Lalu, apakah ada paylater syariah di Indonesia?
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar