Dalam hal ini, debitur memiliki hak untuk melaporkan tindakan ini ke pihak berwenang dan meminta bantuan hukum.
Selain itu, jika terbukti bahwa seorang debt collector melakukan tindakan ilegal seperti ini, maka kreditur atau perusahaan yang mempekerjakan mereka juga dapat dianggap bertanggung jawab atas tindakan tersebut.
Untuk menghindari tindakan seperti ini, penting bagi debitur untuk selalu berhati-hati ketika berurusan dengan debt collector.
Berikut adalah beberapa langkah yang dapat dilakukan oleh debitur untuk meminta ganti rugi:
Debitur harus mencari bukti yang kuat untuk menunjukkan bahwa debt collector telah membawa kabur uangnya.
Buktinya dapat berupa salinan bukti transfer, kwitansi atau bukti pembayaran lainnya yang menunjukkan bahwa debitur telah membayar utangnya.
Debitur harus menghubungi kreditur atau perusahaan dan memberitahu mereka tentang tindakan ilegal yang dilakukan oleh debt collector yang mereka pekerjakan.
Debitur harus menyertakan bukti-bukti yang kuat untuk memperkuat klaimnya.
Setelah kreditur atau perusahaan menyadari bahwa debt collector telah melakukan tindakan ilegal, debitur dapat meminta ganti rugi dari kreditur atau perusahaan.
Debitur harus menyebutkan jumlah uang yang hilang dan memberikan bukti-bukti yang cukup untuk mendukung klaimnya.
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar