GridFame.id - Berapa lama nama di SLIK OJK bisa bersih jika pernah kolek 5?
Anda tentu tidak asing dengan SLIK OJK.
SLIK OJK adalah sistem yang berisi informasi catatan kredit debitur.
Baik kredit yang lancar maupun kredit yang macet.
Segala aktivitas kredit sekecil apapun bakal tercatat jika penyedia kredit legal atau berizin OJK.
Pada SLIK OJK, tiap debitur memiliki status kolektibilitas sesuai dengan kelancaran kreditnya.
Mulai dari kolektibilitas 1 yang artinya kredit lancar, sampai kolektibilitas 5 yang artinya kredit macet.
Biasanya, bank atau penyedia kredit bakal menolak calon debitur yang punya status kolektibilitas 3-5.
Namun tenang saja, karena nama Anda di SLIK OJK bisa dibersihkan meski sempat kolek 5.
Lantas, berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membersihkan nama jika sempat kolek 5?
Simak sampai habis, yuk!
Melansir dari video TikTok Hendra Yusuf, Anda masih punya kesempatan membersihkan nama di SLIK OJK meski pernah kolek 5 gegara galbay pinjol.
Satu-satunya cara yakni dengan melunasi dulu seluruh utang yang tersisa.
Dikatakan oleh Hendra Yusuf dalam video, nama di SLIK OJK bakal bersih setelah 2 bulan pelunasan.
Setelah 2 bulan, debitur bisa mengajukan pinjaman, kredit kendaraan, atau KPR.
"Seharusnya 2 bulan setelah kita melunasi pinjaman kita yang kolek 5, itu kita sudah bisa mengajukan lagi," jelas Hendra Yusuf, dikutip GridFame dari video TikTok-nya.
Dengan catatan, penyedia pinjaman atau kreditur sudah melaporkan pelunasan ke OJK.
"Asalkan si pemberi pinjaman kita yang kolek 5 tadi, setelah kita melunasi itu sudah langsung melaporkan ke OJK bahwa kita sudah lunas.
Sehingga, akan diupdate oleh OJK di SLIK OJK dengan keterangan sudah lunas dan kolektabilitas kita sudah kembali ke 1," lanjutnya.
Namun, perlu dicatat jika tidak semua perbankan menerima pengajuan nasabah yang punya riwayat kolek 5.
"Tapi balik lagi ke kebijakan perbankan masing-masing, kadang ada juga yang tidak menerima orang dengan riwayat kolek 5 walaupun sudah lunas, tapi ada juga yang menerima," tandasnya.
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar