GridFame.id -
Hati-hati ketika anda nekat untuk gagal bayar pinjol.
Banyak resiko yang harus anda tanggung salah satunya teror debt collector.
Sebetulnya, OJK telah melarang debt collector meneror debitur dengan sadis.
Apalagi penagihan debt collector yang seringkali menghubungi seluruh kontak di HP debitur.
Kemudian, debt collector juga sering meneror kontak di HP dengan sebar data debitur.
Padahal hal tersebut sudah dilarang secara tegas oleh OJK.
Pinjol yang sebar data bahkan bisa terkena hukuman pindana.
Terkait hukum pidana pinjol anda bisa baca disini DC Pinjol yang Nekat Sebar Data Bisa Dipenjara 9 Tahun, Berikut Penjelasan Hukumnya
Salah satu pengalaman tak menyenangkan dialami oleh debitur ini.
Dimana ia mengaku sempat kesulitan membayar tagihan pinjol.
Pihak debt collector yang terus meneror rekan-rekannya malah membuatnya semakin malu.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar